You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Minimarket Diminta Selekstif Jual Miras
photo Doc - Beritajakarta.id

Minimarket Diminta Selektif Jual Miras

Pemilik minimarket diminta lebih selektif lagi dalam menjual minuman keras (miras) beralkohol di ibu kota. Sebab, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum penjualan miras tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Saya tekankan, maksimum yang boleh di minimarket itu (alkohol) di bawah 5 persen. Itupun yang belinya mesti tunjukin KTP umur 18 tahun ke atas dan harus dilengkapi CCTV juga

"Saya tekankan, maksimum yang boleh di minimarket itu (alkohol) di bawah 5 persen. Itupun yang belinya mesti tunjukin KTP umur 18 tahun ke atas dan harus dilengkapi CCTV juga," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta saat rapat paripurna dengan DPRD DKI, Selasa (20/1).

Sedangkan untuk penjualan miras di atas lima persen di ibu kota, hanya boleh dilakukan di sejumlah tempat tertentu.

Menkop UKM Dukung Rencana Djarot Tertibkan Minimarket

"Jadi yang mau ditafsirkan tadi bukan alkohol lima persen tidak boleh. Hanya penjualannya dibatasi. Misalnya alkohol di atas 18 persen, 50 persen boleh nggak? Boleh. Di kafe, di klub, di restoran itu ada aturannya. Saya nggak gitu hapal," ujarnya.

Basuki menambahkan, pengertian perda tersebut bukan dimaksudkan untuk miras yang kandungan alkoholnya di bawah lima persen. Sedangkan untuk penjualan miras beralkohol di atas 18 persen diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1114 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye1019 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Bakesbangpol Ajak Warga Bantu Pantau Orang Asing

    access_time11-09-2026 remove_red_eye769 personFolmer
  5. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye706 personBudhi Firmansyah Surapati